Rapat Pimpinan PKSS Memutuskan Beri Dukungan Penuh Kepada 8 Pasangan, Cagub Kepri, Cagup Kaltara Serta Calon Bupati dan Walikota se Kepri
PKSS-News – Peran serta atau partisipasi masyarakat serta perkumpulan masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau perkumpulan untuk turut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan Kepala Daerah. Secara konvensional kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam Pilkada.

Meningkatnya keterlibatan perkumpulan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada, menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara.
Seperti yang dilakukan Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS) yang hari ini, Senin 21 Oktober 2024 menyampaikan dukungan Kepada 7 calon Kepala Daerah ditambah dukungan kepada Kotak Kosong Diantaranya.
Daftar dukungan calon bupati & walikota se Kepri :
1. Batam : NURYANTO/HARDI HOOD ( No urut 01 )
2. Tanjungpinang : Lis Darmansyah-Raja Ariza ( No urut 02 )
3. Tanjung Balai Karimun : Bakti Lubis-Raja Bakhtiar ( No urut 03 )
4. Anambas : ANENG/Raja Bayu ( No urut 02 )
5. Natuna : Wan Siswandi-Rodhial Huda ( No urut 02 )
6. Lingga : M. Nizar-Novrizal (No urut 01)
7. Bintan : Kotak Kosong
Daftar dukungan calon Gubernur Kepri :
⁃ H. Muhammad Rudi – H. AUNUR Rafiq Nomor urut 02
Daftar dukungan calon Gubernur Kaltara :
⁃ Dr. Zainal A Paliwang – Ingkong Ala Nomor urut 02
“Kami dari PKSS sepakat dengan konsep, jalan pikiran, Visi-Misi pengalamannya serta program-program, Maka PKSS sepakat untuk mendukung penuh ke 7 pasangan calon daerah tersebut”, ungkap Ketum PKSS Akhmad Rosano.
Rosano meyakini ke 7 Paslon yang didukung PKSS dapat mewujudkan gagasan, narasi dan karya terbaik, kewibawaan serta kemaslahatan, kesejahteraan untuk masyarakat di Provinsi Kepri.
Ia menghimbau masyarakat Bugis Makassar danToraja untuk memilih dan calon calon yg di sebutkan namanya untuk di pilih menjadi pemimpin di daerah masing-masing agar keputusan ini di jalankan dengan sebaik baiknya.
“Keputusan ini akan di di bacakan lewat kanal youtube, Facebook dan Instagram PKSS serta media media online dan media TV”, jelas Rosano
Ditambahkan Sekretaris Jendral PKSS, Imelda fransicka,SE.,SH.,LLM, mengatakan
mengacu pada Pasal 6 Anggaran Dasar (AD) PKSS yang berbunyi bahwa PKSS adalah organisasi yang dapat berpolitik praktis dan bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, selama tidak merugikan PKSS baik secara organisasi maupun nilai-nilai Kekerabatan dan kerukunan, oleh kareananta sehubungan dengan konstalasi Politik pada Pemilihan Kepala Daerah di berbagai daerah baik tingkat Provinsi maupun tingkat kota/daerah di seluruh Indonesia, khususnya dimana organisasi PKSS telah berdiri secara resmi maupun sedang dalam proses peresmian. Maka berdasarkan Pasal 6 AD/ART tersebut Pimpinan PKSS tingkat DPP Pusat, DPW PKSS Kepri dan DPD Kota Batam telah bersepakat dalam rapat bersama yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 Oktober 2024 bertempat di Sekretariat PKSS.
Terkait dengan dukungan organisasi terhadap Calon Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, dan Bupati/Wakil Bupati maka DPP PKSS meminta kepada seluruh pengurus PKSS tingkat Provinsi, Kota/Kapupaten dan Kecamatan untuk mengikuti arahan tersebut secara sistematis dan terorganisir.
“Bahwa Organisasi Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS) ini bisa berpolitik praktis. Yang mana setiap anggota PKSS yang bukan berprofesi PNS atau Abdi Negara bisa berpolitik praktis dan bisa ikut di dalam Partai, serta bisa ikut mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah”, katanya
Tambahnya, dan semua anggota-anggota yang berada dibawah payung PKSS akan mendukung penuh kepada anggota yang ingin terjun ke dunia Politik”, katanya
